Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan pada Selasa (22/10).
Aturan pembentukan staf khusus dan utusan khusus presiden ini sendiri telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Menurut Pasal 33 dalam Perpres tersebut, Stafsus bertugas memperlancar pelaksanaan presiden. Selain itu, juga untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah ada dalam susunan oganisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 17 di Perpres yang sama, utusan khusus Presiden memiliki tugas untuk memperlancar tugas presiden. Utusan Khusus Presiden yang pada era ini dijabat oleh Raffi Ahmad, akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad berhak mendapatkan gaji, tunjangan, serta sejumlah fasilitas yang setara dengan tingkat jabatan Menteri.
Nah, besaran gaji menteri ini diatur dalam PP No 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP tersebut tertulis bahwa gaji pokok jabatan menteri sebesr Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan besaran tunjangan menteri telah diatur dalam Keppres No 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 (ayat (2e) Keppres tersebut tertulis bahwa tunjangan jabatan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Maka dari itu, Raffi Ahmad yang mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.
Namun itu hanyalah gaji pokok dan tunjangan saja, belum termasuk sejumlah fasilitas lain yang akan diterima oleh Raffi Ahmad, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, hingga dana operasional.
Bagaimana menurutmu?