IPhone 16, salah satu produk terbaru dari Apple yang dirilis pada 2024, menghadapi hambatan untuk masuk ke pasar Indonesia. Penyebab utamanya adalah kegagalan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk semua perangkat elektronik berbasis jaringan telekomunikasi seperti 4G dan 5G. Persyaratan TKDN mensyaratkan bahwa setidaknya 35% dari komponen produk harus berasal dari Indonesia agar dapat didistribusikan secara resmi di negara tersebut.
Syarat TKDN dan Hambatan Apple
TKDN adalah kebijakan yang bertujuan mendukung industri lokal dengan mendorong perusahaan global untuk menggunakan komponen dari Indonesia dalam produk mereka. Ini mencakup perangkat yang menggunakan jaringan seluler seperti ponsel pintar. Bagi iPhone 16, pemenuhan syarat ini adalah tantangan utama karena rantai pasokan Apple yang terintegrasi secara global, di mana sebagian besar komponen diproduksi di luar negeri, terutama di China. Oleh karena itu, kandungan lokal iPhone 16 dilaporkan jauh di bawah 35%, menyebabkan perangkat ini belum bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.
Apple sebenarnya telah berusaha memenuhi persyaratan ini melalui investasi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah pembangunan Apple Developer Academy di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali, dengan tujuan meningkatkan talenta IT lokal. Investasi ini mencapai Rp 1,6 triliun dan menjadi salah satu upaya Apple untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Namun, proses ini masih dalam tahap verifikasi, sehingga belum ada izin distribusi resmi untuk iPhone 16.
Sumber: Apple
Dampak Ketidakhadiran iPhone 16 di Indonesia
Ketidakhadiran iPhone 16 secara resmi membawa dampak signifikan bagi konsumen Indonesia, terutama para penggemar Apple yang setia. Mereka yang ingin memiliki iPhone 16 harus mencari alternatif dengan membeli melalui jalur tidak resmi, yang memiliki risiko besar. Salah satu risikonya adalah perangkat yang diimpor secara ilegal tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler di Indonesia karena adanya kebijakan pemblokiran IMEI yang telah diberlakukan sejak 2020. Kebijakan ini memblokir perangkat yang diimpor secara ilegal agar tidak dapat digunakan di jaringan operator telekomunikasi Indonesia..
Selain itu, iPhone 16 yang dibeli melalui pasar gelap juga tidak mendapatkan garansi resmi dari Apple. Ini berarti jika ada kerusakan atau malfungsi, konsumen harus menanggung biaya perbaikan sendiri, tanpa dukungan dari Apple. Hal ini jelas berbeda dengan membeli melalui jalur resmi, di mana pengguna mendapatkan garansi dan layanan purna jual yang lebih baik.
Proses Sertifikasi TKDN yang Berlarut-larut
Proses pengurusan sertifikasi TKDN bagi iPhone 16 tampaknya memakan waktu yang tidak sebentar. Meskipun Apple telah berinvestasi dan menunjukkan komitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah Indonesia masih membutuhkan waktu untuk memverifikasi apakah investasi dan langkah-langkah yang dilakukan Apple cukup untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Sejumlah pengamat industri memperkirakan bahwa iPhone 16 mungkin baru bisa tersedia secara resmi di Indonesia pada akhir tahun 2024 atau bahkan lebih lama, tergantung pada kecepatan proses sertifikasi ini.
Sumber: Apple
Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Industri Lokal
Kebijakan TKDN adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan industri teknologi dan manufaktur lokal. Dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Apple untuk menggunakan komponen lokal, diharapkan Indonesia bisa menjadi bagian penting dari rantai pasokan global, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan kualitas talenta IT dalam negeri. Beberapa produsen ponsel lainnya, seperti Samsung dan Oppo, telah berhasil memenuhi syarat TKDN dan bisa mendistribusikan produknya di Indonesia tanpa hambatan.
Hingga saat ini, iPhone 16 belum bisa beredar secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. Upaya Apple dalam bentuk investasi di sektor teknologi dan pendidikan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi, dan proses sertifikasi TKDN belum selesai. Konsumen Indonesia harus menunggu hingga akhir 2024 atau lebih lama sebelum iPhone 16 dapat tersedia secara resmi di pasaran, atau menghadapi risiko membeli melalui jalur tidak resmi dengan berbagai kekurangannya.
Foto Feature: Apple