Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih telah resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran pada Senin (21/10) malam. Jajaran pejabat tinggi negara ini menerima kompensasi yang luar biasa, seperti gaji pokok dan tunjangan. Berikut gaji menteri dan wakil menteri RI serta tunjangan yang didapat selama masa jabatan.
Gaji dan tunjangan menteri negara telah diatur berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2000, di mana mereka akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing dan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri lain. Ditambah lagi, seorang menteri negara akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan.
Berbeda dengan menteri, gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Namun, dalam peraturan ini tidak menyebut keterangan gaji pokok secara eksplisit.
Tetapi, berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri memiliki hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Tunjangan jabtan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan, maka hak keuangan wakil menteri yang didapat yakni sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Besaran hak keuangan wakil menteri ini adalah penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti menteri negara, wakil menteri juga akan menerima fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan berdasarkan Pasal 3 PMK.
Namun apabila wakil menteri tidak memiliki rumah jabatan, ia berhak mendapatkan Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.
Maka secara singkat, gaji menteri dan wakil menteri Indonesia masing-masing bertotalkan Rp19.648.000 per bulan untuk menteri dan sekitar Rp18.991.800 per bulan untuk wakil menteri.
Foto Feature: CNNIndonesia